Standar Sarana dan Prasarana

Pengertian Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi berkaitan dengan tempat belajar, tempat berolahraga, tempat ibadah, laboratorium, perpustakaan, bengkel kerja, tempat bermain, dan tempat lain di suatu instansi pendidikan seperti sekolah.


Fungsi

  • Sebagai acuan unit satuan pendidikan saat melakukan pembangunan sarana dan prasarana di sekolah.
  • Sebagai standar untuk menunjang pemerataan kualitas pendidikan melalui peningkatan sarana dan prasarana sekolah.

Tujuan

Tujuan standar sarana dan prasarana adalah memudahkan suatu unit satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik di sekolah.


Manfaat

Dengan adanya standar sarana dan prasarana, kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah bisa berjalan lancar dan kondusif dengan tetap mengedepankan keamanan peserta didik.


Dasar Hukum

Standar sarana dan prasarana Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMA/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) diatur dalam Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 .